1. Pemilik Tidak Bisa Mengusir Seenaknya
Di Jepang, pemilik properti tidak bisa sekadar “mengusir” penyewa begitu saja. Untuk bisa melakukan eviksi, pemilik harus memiliki alasan yang sah dan melalui proses hukum yang panjang.
Contoh alasan sah:
- Tidak membayar sewa selama beberapa bulan
- Merusak properti
- Mengganggu tetangga secara serius
Bahkan jika salah satu dari alasan ini terjadi, pengusiran tidak bisa dilakukan tanpa keputusan pengadilan.
2. Proses Eviksi Harus Melalui Pengadilan
Jika pemilik ingin mengusir penyewa, mereka harus:
- Memberikan pemberitahuan resmi (biasanya 6 bulan sebelumnya)
- Mengajukan permohonan ke pengadilan
- Mendapatkan putusan pengadilan yang sah
- Jadi, Anda tidak akan langsung diusir hanya karena pemilik berubah pikiran.
3. Hak Anda Sebagai Penyewa Asing
Sebagai warga negara asing, Anda memiliki hak yang sama dengan penyewa lokal. Beberapa poin penting:
- Anda tidak bisa diusir hanya karena Anda orang asing
- Kontrak sewa Anda tetap sah selama masih berlaku
- Jika ada pelanggaran dari pihak pemilik, Anda bisa meminta bantuan hukum
4. Apa yang Harus Dilakukan Jika Menghadapi Eviction?
- Jangan tandatangani apapun tanpa membaca detailnya
- Konsultasikan dengan pengacara lokal atau pusat bantuan hukum untuk orang asing
- Simpan semua dokumen kontrak dan komunikasi dengan pemilik
5. Tips untuk Penyewa Asing di Jepang
✅ Pastikan kontrak sewa Anda ditulis secara jelas (lebih baik dalam bahasa Jepang & Inggris)
✅ Bayar sewa tepat waktu dan simpan bukti transfer
✅ Laporkan kerusakan atau masalah secepat mungkin
✅ Bangun komunikasi baik dengan pemilik atau agen properti
Kesimpulan
Tinggal di Jepang sebagai penyewa asing bisa sangat aman asalkan Anda tahu hak-hak Anda. Jepang memiliki sistem hukum yang mendukung keadilan bagi penyewa, termasuk orang asing. Selama Anda mengikuti aturan dan menjaga hubungan baik dengan pemilik, kemungkinan menghadapi pengusiran sangat kecil.
PDJ Indoensia
https://www.pdj-indonesia.com
住所:Sudirman 7.8, Level 16 Unit 1 & 2, Jl. Jenderal Sudirman No.Kav 7-8, RT.10/RW.11,
Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10220, Indonesia
Phone Number: +62-852-1333-6739