Kebijakan Visa Baru Jepang 2025 — Apa Artinya bagi Pekerja Asing?

Kebijakan Visa Baru Jepang 2025 — Apa Artinya bagi Pekerja Asing?

Apa Itu Visa Specified Skilled Worker (SSW)?

Visa Specified Skilled Worker (SSW) adalah izin tinggal yang memungkinkan pekerja asing untuk bekerja di Jepang dalam sektor-sektor tertentu yang mengalami kekurangan tenaga kerja. Program ini dibagi menjadi dua tipe:


  • SSW Tipe 1: Izin tinggal hingga 5 tahun, tidak dapat membawa keluarga, dan tidak dapat pindah tempat kerja.
  • SSW Tipe 2: Izin tinggal dapat diperpanjang selama masih bekerja, dapat membawa keluarga inti, dan dapat pindah tempat kerja.


Pekerja dengan visa SSW memiliki hak dan kewajiban yang setara dengan pekerja Jepang.

Perubahan Kebijakan Visa 2025

Mulai 2025, pemerintah Jepang mendorong pekerja asing untuk beralih ke visa SSW setelah bekerja selama tiga tahun. Skema baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja asing dan memperkuat sistem ketenagakerjaan di Jepang.





Sektor-sektor yang Membuka Peluang



Beberapa sektor yang membuka peluang bagi pekerja asing melalui visa SSW antara lain:


  • Perawatan (care worker)
  • Konstruksi
  • Pertanian
  • Perikanan dan budidaya
  • Industri manufaktur makanan dan minuman
  • Industri perhotelan



Pekerja asing yang memiliki keterampilan dan sertifikasi di bidang-bidang tersebut memiliki peluang besar untuk bekerja di Jepan

Persyaratan Umum untuk Mendapatkan Visa SSW

Untuk mengajukan visa SSW, calon pekerja asing harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  • Lulus ujian kompetensi keterampilan sesuai bidang yang dilamar
  • Memiliki sertifikat kemampuan bahasa Jepang minimal level N4 atau setara
  • Memiliki tawaran pekerjaan dari perusahaan di Jepang yang terdaftar sebagai Accepting Organization (AO)
  • Usia antara 18 hingga 35 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani

Proses pengajuan visa dilakukan melalui situs resmi seperti IPKOL atau AyoKerja, yang dikelola oleh Kementerian Tenaga Kerja Indonesia.

Tips bagi Pekerja Asing

  • Persiapkan Diri dengan Baik: Pelajari bahasa Jepang dan keterampilan yang dibutuhkan di sektor yang diminati.
  • Cari Informasi Terpercaya: Gunakan situs resmi seperti IPKOL atau AyoKerja untuk mencari lowongan pekerjaan dan informasi terkait visa.
  • Perhatikan Batas Usia: Pastikan usia Anda sesuai dengan persyaratan untuk program SSW.
  • Konsultasikan dengan Ahli: Jika perlu, konsultasikan dengan agen atau konsultan yang berpengalaman dalam proses pengajuan visa kerja ke Jepang.

Dengan memahami kebijakan visa baru Jepang tahun 2025, pekerja asing dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk bekerja di Jepang. Penting untuk selalu mengikuti perkembangan terbaru dan memastikan semua persyaratan dipenuhi agar proses pengajuan visa berjalan lancar.

 

PDJ Indonesia
https://www.pdj-indonesia.com
住所:Sudirman 7.8, Level 16 Unit 1 & 2, Jl. Jenderal Sudirman No.Kav 7-8, RT.10/RW.11,
Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10220, Indonesia
Phone Number: +62-852-1333-6739

 

Tulis komentar