Proses Membeli Properti di Jepang: Langkah-Langkah Penting bagi Investor Asing

Proses Membeli Properti di Jepang: Langkah-Langkah Penting bagi Investor Asing

Membeli properti di Jepang bagi warga negara asing bukanlah hal mustahil, meski ada prosedur khusus yang perlu dilalui. Pemahaman terhadap proses ini akan membantu Anda menghindari kesalahan dan memperlancar transaksi.

Pertama, tentukan tujuan investasi Anda: apakah properti tersebut akan dijadikan tempat tinggal pribadi, disewakan untuk memperoleh pendapatan pasif, atau dijual kembali (flipping) dalam jangka tertentu? Menetapkan tujuan sejak awal akan membantu Anda memilih jenis properti dan lokasi yang tepat.

Kedua, cari agen properti (fudosan) yang terpercaya. Di Jepang, agen properti memiliki peran sentral: mereka tidak hanya menawarkan daftar properti, tetapi juga menjelaskan regulasi, membantu negosiasi harga, dan menyusun dokumen kontrak. Pilih agen yang memiliki pengalaman dalam menangani klien asing agar proses komunikasi lebih lancar.

Setelah menemukan properti yang Anda minati, lakukan survei lapangan atau virtual tour (jika Anda tidak bisa langsung ke Jepang). Periksa kondisi bangunan, fasilitas, akses transportasi, hingga potensi sewa di masa depan. Jika cocok, ajukan penawaran harga melalui agen properti. Bila pemilik setuju, Anda akan menandatangani surat kesepakatan yang biasanya melibatkan pembayaran uang muka (deposit).

Tahap selanjutnya adalah kontrak resmi (正式契約). Sebelum penandatanganan, agen akan memberikan dokumen yang disebut “重要事項説明書” (juyō jikō setsumeisho). Dokumen ini memuat informasi detail mengenai properti, seperti status kepemilikan lahan, hak bangunan, zona lahan (zoning), hingga catatan mengenai risiko bencana alam. Pastikan Anda membaca dokumen ini secara teliti dan menanyakan hal-hal yang kurang jelas.

Untuk pembiayaan, beberapa bank di Jepang menyediakan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) bagi WNA, namun mensyaratkan status visa kerja atau permanent resident, bukti pendapatan stabil, dan terkadang jaminan tambahan. Jika Anda tidak memenuhi persyaratan KPR di Jepang, Anda masih bisa memanfaatkan dana pribadi atau bank di negara asal Anda (jika memungkinkan).

Setelah urusan kontrak dan pembayaran selesai, langkah terakhir adalah pendaftaran kepemilikan (登記, tōki) di kantor pertanahan. Proses ini biasanya dibantu oleh pengacara real estate (司法書士, shihō shoshi). Ketika pendaftaran usai, Anda resmi menjadi pemilik properti di Jepang. Jangan lupa mengurus pajak dan biaya lain yang mungkin timbul setelahnya, seperti pajak perolehan, pajak tahunan, asuransi properti, dan biaya perawatan berkala.

Jika Anda teliti mempersiapkan dokumen, dana, dan memilih agen yang tepat, proses membeli properti di Jepang akan berjalan lebih lancar, sekaligus memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi Anda sebagai investor asing.

 

PDJ Indoensia
https://www.pdj-indonesia.com
住所:Sudirman 7.8, Level 16 Unit 1 & 2, Jl. Jenderal Sudirman No.Kav 7-8, RT.10/RW.11,
Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10220, Indonesia
Phone Number: +62-852-1333-6739

Tulis komentar