Pajak Penghasilan (Income Tax)
Tarif pajak penghasilan di Jepang berlaku sama bagi individu residen maupun non-residen.
Tahun fiskal Jepang berakhir pada 31 Desember, dan pelaporan serta pembayaran pajak harus diselesaikan paling lambat 15 Maret tahun berikutnya.
Hal penting yang perlu diperhatikan:
-
Perjanjian pajak internasional
Sebagian besar negara Barat memiliki tax treaty dengan Jepang untuk mencegah pajak berganda. Sangat disarankan untuk memastikan keberadaan perjanjian ini antara Jepang dan negara domisili Anda sebelum berinvestasi. -
Kewajiban pelaporan dan pengurangan biaya
Setelah mencapai ambang batas pelaporan, investor wajib menyampaikan laporan pajak, termasuk klaim pengurangan biaya, depresiasi, dan pengeluaran terkait properti. Agar dapat mengklaim pengurangan tersebut, properti harus didaftarkan dalam sistem pajak pada tahun pertama setelah pembelian. -
Sistem pajak progresif
Pajak hanya dikenakan pada penghasilan yang melebihi batas lapisan sebelumnya. Artinya, tarif yang lebih tinggi tidak berlaku untuk seluruh penghasilan, melainkan hanya untuk bagian yang melewati ambang batas tertentu.
Tarif Pajak Penghasilan Individu
-
Hingga ¥380.000 per tahun: 0% (tidak kena pajak)
-
¥380.001 – ¥1.950.000: 5%
-
¥1.950.001 – ¥3.300.000: 10% + ¥97.500
-
¥3.300.001 – ¥6.950.000: 20% + ¥232.500
-
¥6.950.001 – ¥9.000.000: 23% + ¥962.500
-
¥9.000.001 – ¥18.000.000: 33% + ¥1.434.000
-
Di atas ¥18.000.000: 40% + ¥4.404.000
Pajak Properti (Fixed Assets Tax)
Pajak properti di Jepang dihitung berdasarkan nilai resmi pemerintah, yang sering kali berbeda dari harga pasar. Untuk properti hunian dengan luas di bawah 200 m², terdapat potongan pajak yang cukup signifikan.
Secara umum, pajak properti tahunan berkisar antara 0,75%–1,5% dari harga pembelian, tergantung lokasi dan penilaian resmi.
Pajak Pembelian Properti (Property Purchase Tax)
Pajak pembelian properti merupakan pajak satu kali yang juga didasarkan pada nilai resmi properti. Rata-rata besarnya sekitar 2,5% dari harga pembelian.
Tagihan pajak ini biasanya diterbitkan dan harus dibayarkan dalam rentang waktu 6–24 bulan setelah transaksi selesai.
Pajak Capital Gain (Capital Gains Tax)
Pajak capital gain dihitung berdasarkan keuntungan bersih dari penjualan properti. Biaya pembelian, penjualan, serta biaya terkait lainnya dapat dan seharusnya dikurangkan dari selisih harga jual dan beli.
Untuk Residen Jepang (tinggal dan bekerja di Jepang)
-
Kepemilikan < 5 tahun:
30% pajak penghasilan + 9% pajak daerah + 2,1% pajak rekonstruksi Tohoku -
Kepemilikan ≥ 5 tahun:
15% pajak penghasilan + 5% pajak daerah + 2,1% pajak rekonstruksi Tohoku
Untuk Non-Residen (tinggal di luar Jepang)
-
Kepemilikan < 5 tahun:
30% pajak penghasilan + 2,1% pajak rekonstruksi Tohoku -
Kepemilikan ≥ 5 tahun:
15% pajak penghasilan + 2,1% pajak rekonstruksi Tohoku
Pajak Konsumsi (Consumption Tax)
Pajak konsumsi di Jepang setara dengan PPN/VAT, dengan tarif saat ini sebesar 10%. Pajak ini tidak dikenakan langsung pada kepemilikan properti, namun termasuk dalam hampir semua tagihan jasa dan barang, seperti:
-
Jasa agen properti
-
Property management
-
Layanan hukum dan administratif
Umumnya pajak ini sudah tercantum dalam invoice, meskipun tidak selalu ditampilkan secara terpisah.
Pajak Hadiah dan Warisan (Gift & Inheritance Tax)
Pajak warisan di Jepang dihitung per individu penerima dan dikenakan atas seluruh aset yang diwariskan. Bagi warga asing, hanya aset yang berada di Jepang yang menjadi objek pajak ini.
Tarif pajak warisan berkisar antara 15% hingga 55%, tergantung pada nilai aset kena pajak.
Memahami sistem perpajakan Jepang merupakan bagian penting dalam merencanakan investasi properti yang berkelanjutan. Setiap jenis pajak—baik penghasilan, properti, capital gain, maupun warisan—memiliki implikasi jangka panjang terhadap imbal hasil investasi.
Untuk memastikan kepatuhan dan efisiensi pajak, investor asing sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan profesional pajak yang berpengalaman di Jepang. Dengan perencanaan yang tepat dan dukungan ahli, investasi properti di Jepang dapat dikelola secara aman, transparan, dan optimal.
PDJ Indonesia
https://www.pdj-indonesia.com
住所:Sudirman 7.8, Level 16 Unit 1 & 2, Jl. Jenderal Sudirman No.Kav 7-8, RT.10/RW.11,
Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10220, Indonesia
Phone Number: +62-852-1333-6739





