Apa Itu Freehold?
Freehold adalah jenis kepemilikan di mana kamu memiliki tanah dan bangunan secara penuh dan permanen. Artinya, hak milik atas properti tersebut tidak memiliki batas waktu dan bisa diwariskan ke anak cucu.
Kelebihan Freehold:
- Kamu memiliki kebebasan penuh atas properti.
- Cocok untuk investasi jangka panjang dan diwariskan.
- Lebih stabil secara hukum karena kepemilikannya tidak bisa habis masa berlakunya.
PDJ Indoensia
https://www.pdj-indonesia.com
住所:Sudirman 7.8, Level 16 Unit 1 & 2, Jl. Jenderal Sudirman No.Kav 7-8, RT.10/RW.11,
Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10220, Indonesia
Phone Number: +62-852-1333-6739
Kekurangan:
- Harga cenderung lebih mahal.
- Ketersediaan tanah freehold terutama di kota besar semakin terbatas.
Apa Itu Leasehold?
Leasehold berarti kamu hanya memiliki hak atas bangunan, sementara tanahnya disewa dari pemilik lain untuk jangka waktu tertentu, biasanya antara 30 hingga 50 tahun. Setelah itu, hak atas properti bisa kembali ke pemilik tanah, kecuali diperpanjang.
Kelebihan Leasehold:
- Harga lebih terjangkau, cocok untuk investor dengan budget terbatas.
- Umumnya tersedia di kawasan perkotaan strategis seperti Tokyo dan Osaka.
- Bisa jadi pilihan menarik untuk sewa jangka menengah atau investasi properti bisnis.
Kekurangan:
- Ada batas waktu kepemilikan.
- Nilai properti bisa menurun seiring mendekati akhir masa sewa.
- Tidak ideal untuk diwariskan.