Sistem Sertifikasi Catatan Kepemilikan Properti Jepang Mulai Berlaku Februari 2026

Sistem Sertifikasi Catatan Kepemilikan Properti Jepang Mulai Berlaku Februari 2026

Apa Itu Sistem Sertifikasi Catatan Kepemilikan Properti?

Sistem ini memungkinkan Legal Affairs Bureau (Biro Urusan Hukum Jepang) untuk:

  • Menelusuri seluruh properti yang terdaftar secara nasional

  • Berdasarkan nama dan alamat pemilik (individu atau perusahaan)

  • Lalu menerbitkan dokumen resmi bernama
    Certificate of Real Estate Ownership Record

Dokumen ini berisi daftar tanah dan/atau bangunan yang secara hukum terdaftar atas nama pihak tertentu di Jepang.

Mengapa Sistem Ini Diperlukan?

Selama bertahun-tahun, Jepang menghadapi masalah serius berupa:

  • Properti yang tidak didaftarkan setelah proses warisan

  • Tanah dengan pemilik tidak diketahui (unknown ownership land)

  • Sulitnya ahli waris melacak aset properti milik pewaris

Salah satu penyebab utamanya adalah tidak adanya kewajiban tegas untuk mendaftarkan warisan di masa lalu, serta tidak adanya sistem terpusat untuk mengetahui properti apa saja yang dimiliki seseorang.

Sebagai solusi:

  • Pendaftaran warisan menjadi wajib sejak April 2024

  • Sistem Sertifikasi Catatan Kepemilikan Properti diperkenalkan untuk membantu proses tersebut

Apa Itu Pendaftaran Properti di Jepang?

Pendaftaran properti adalah sistem resmi pemerintah Jepang yang mencatat:

  • Lokasi dan luas tanah atau bangunan

  • Nama pemilik

  • Riwayat kepemilikan (jual beli, warisan)

  • Hak-hak lain seperti hipotek

Sistem ini dikelola oleh Legal Affairs Bureau, dan menjadi dasar hukum dalam:

  • Transaksi jual beli

  • Proses warisan

  • Pengajuan pembiayaan properti

Kapan Sistem Ini Berlaku?

Sistem ini dijadwalkan mulai berlaku pada:

2 Februari 2026
dan akan diterapkan secara bertahap.

Siapa yang Bisa Mengajukan Permohonan?

Permohonan hanya dapat diajukan oleh pihak yang memiliki hubungan hukum langsung dengan properti, yaitu:

  • Pemilik properti yang terdaftar

  • Ahli waris

  • Perwakilan hukum (misalnya wali)

  • Kuasa resmi seperti judicial scrivener atau pengacara

⚠️ Pihak ketiga seperti kreditur atau tetangga tidak berhak mengajukan permohonan.

Apakah Foreigner Bisa Menggunakan Sistem Ini?

Ya, bisa.
Kewarganegaraan bukan faktor pembatas.

Foreigner dapat mengajukan permohonan jika:

  • Terdaftar sebagai pemilik properti di Jepang

  • Merupakan ahli waris properti di Jepang

  • Mengajukan melalui kuasa resmi di Jepang

Yang paling penting adalah kecocokan nama dan alamat dengan data yang tercatat di registry properti Jepang.

Informasi Apa yang Tercantum dalam Sertifikat?

Sertifikat Catatan Kepemilikan Properti mencantumkan:

  • Nama dan alamat pemilik terdaftar

  • Lokasi dan nomor properti

  • Jenis properti (tanah atau bangunan)

Catatan penting:

  • Sertifikat tidak mencantumkan hipotek atau nilai properti

  • Hanya properti yang secara resmi terdaftar yang akan ditampilkan

Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan?

  • Tempat: Legal Affairs Bureau (tersedia juga secara online)

  • Biaya: ¥1.600 per salinan (permohonan di loket)

  • Sertifikat diterbitkan berdasarkan nama dan alamat yang diajukan

Jika terdapat perbedaan penulisan nama atau alamat, properti terkait bisa tidak muncul dalam hasil pencarian.

Mengapa Sistem Ini Penting bagi Investor Asing?

Bagi pemilik dan investor asing, sistem ini sangat berguna untuk:

  • Audit dan konsolidasi aset properti

  • Persiapan perencanaan warisan lintas negara

  • Manajemen portofolio properti Jepang

  • Transparansi kepemilikan secara hukum

Namun perlu diingat, sertifikat ini bukan bukti kepemilikan baru, melainkan ringkasan data dari registry resmi.

Sistem Sertifikasi Catatan Kepemilikan Properti merupakan inovasi penting dalam reformasi hukum properti Jepang. Dengan sistem ini, proses warisan menjadi lebih jelas, transparan, dan terstruktur—termasuk bagi pemilik dan investor asing.

Bagi siapa pun yang memiliki atau mewarisi properti di Jepang, memahami sistem ini sejak dini akan menjadi langkah strategis ke depan.

Disclaimer
Artikel ini bersifat informasi dan edukasi, bukan nasihat hukum.
Ketentuan dapat berubah mengikuti peraturan resmi pemerintah Jepang.
Sumber: Kementerian Kehakiman Jepang (Ministry of Justice).

PDJ Indonesia

https://www.pdj-indonesia.com
住所:Sudirman 7.8, Level 16 Unit 1 & 2, Jl. Jenderal Sudirman No.Kav 7-8, RT.10/RW.11,
Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10220, Indonesia
Phone Number: +62-852-1333-6739

Leave a comment